KabarBaik.co – Pengamat kebijakan publik Universitas Abdurrahman Saleh (UNARS) Situbondo, Dini Noor Aini menanggapi persoalan Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk membatalkan dana hibah bagi pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dini berpandangan, langkah tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pihaknya juga menilai bahwa pembatalan dana hibah tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Keputusan Pemkab Situbondo menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang lebih tertib. Dana hibah harus memiliki pertimbangan yang jelas dan mekanisme yang transparan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” ujar Dini, Sabtu (26/7).
Keputusan ini, lanjut Dini, juga selaras dengan langkah Pemkab untuk memprioritaskan anggaran pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.
“Ya seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Saya berpendapat pengalihan anggaran tersebut mencerminkan skala prioritas yang lebih terarah untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” terang Dini.
“Keputusan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial,” imbuhnya.
Ia jua menyatakan, istilah pembatalan yang beredar itu kurang tepat untuk menggambarkan kebijakan ini.
“Seingat saya, beberapa waktu lalu Pemkab menjelaskan anggaran ini digeser dan dipergunakan untuk menambah gaji honorer dan lain-lain,” tegas Dini.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat perlu memahami keputusan Pemkab ini secara menyeluruh.
“Agar tidak salah paham. Kecuali jika ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat gaduh, saya tidak tahu,” pungkasnya. (*)