KabarBaik.co – Dugaan bocornya data rencana mutasi jabatan di lingkungan RSUD Jombang menuai sorotan tajam. Pengamat sekaligus praktisi hukum Jombang, Syarahuddin, menilai kebocoran tersebut cacat hukum dan mencerminkan adanya kepentingan politik.
Dalam data yang beredar, mutasi jabatan disebut-sebut dilakukan bukan berdasarkan kompetensi dan hasil jobfit, melainkan karena faktor kedekatan politik dengan kepala daerah baru pascapilkada.
“Jika data yang beredar itu benar, maka itu cacat hukum. Mutasi tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik, tapi harus berdasarkan penilaian kompetensi melalui jobfit,” ujar Syarahuddin saat diwawancarai, Minggu (24/8).
Syarahuddin menegaskan seharusnya data mutasi jabatan tidak muncul sebelum proses job fit dilaksanakan dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ngapain sampai ada nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai diberi tanda-tanda seperti ‘orang bupati sebelumnya’, lalu dilingkari dan diganti dengan orang dari kubu bupati sekarang. Itu jelas bukan praktik birokrasi yang sehat,” tambahnya.
Syarahuddin yang juga Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menilai bahwa mutasi seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional, bukan sebagai alat politik kekuasaan.
Ia juga mengingatkan Bupati Jombang agar tidak gegabah dalam mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Menurutnya, bupati perlu terbuka terhadap kritik dari pengamat, tokoh masyarakat, ulama hingga akademisi.
“Kami siap mendukung jika mutasi dilakukan sesuai aturan. Tapi kami juga wajib mengingatkan jika ada penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan jika manajemen RSUD Jombang yang selama ini dinilai sudah berjalan baik, harus diobrak-abrik oleh oknum tertentu yang memiliki kepentingan di balik layar.
“RSUD Jombang sudah banyak berbenah dan menunjukkan prestasi. Jangan sampai semua itu dirusak hanya karena kepentingan politik,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo membenarkan bahwa saat ini Pemkab memang tengah menyiapkan rotasi dan promosi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk RSUD Jombang.
Namun, ia menegaskan bahwa mutasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari BKN.
“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Prosesnya sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Diketahui, Pemkab Jombang berencana melakukan mutasi untuk jabatan eselon II, III, dan IV guna mengisi kekosongan jabatan yang cukup banyak.
Per 1 Mei 2025, tercatat ada 79 posisi struktural yang belum terisi dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah. (*)