KabarBaik.co – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil LL berhasil diamankan dalam sehari oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Para tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, barang bukti pun juga berhasil diamankan oleh aparat petugas kepolisian dari tangan pengedar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA, 21 tahun, seorang warga Desa Kayen Kidul, yang diamankan di rumah mertuanya di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.771 butir pil LL dalam 11 bungkus plastik dan 1 unit ponsel.
“DA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucapnya Selasa (27/8).
DA terancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada hari yang sama, polisi menangkap MRF, 41 tahun di Dusun Genukwatu, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,37 gram, 1 unit hp, serta 28 butir pil LL dalam plastik klip.
Akibat aksinya, MRF terancam dijatuhi Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, AKP Sriati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba maupun narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya. (*)






