KabarBaik.co, Malang – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S, 34, warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, diamankan di rumahnya di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4) kemarin. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Bambang, Rabu (15/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi. “Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Ia menjalankan aksinya dengan sistem ranjau serta transaksi melalui komunikasi ponsel. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkap Bambang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang. Bahkan, Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)








