KabarBaik.co, Jombang – Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Jombang. Dalam operasi yang digelar pada Senin (23/2), polisi mengamankan seorang pria berinisial DI, 30, warga Desa Sambongdukuh, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak pagi hari hingga akhirnya memastikan tersangka menguasai narkotika,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor 1,18 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat yang bervariasi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa DI berperan sebagai pengedar. Barang bukti itu antara lain satu unit timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, 30 plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga berisi percakapan transaksi narkoba.
“Barang-barang tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena tersangka diduga menyediakan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum,” pungkas Bowo. (*)






