Pengelolaan Sampah di Kota Malang Diapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Kata Plh Kepala DLH 

oleh -134 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 26 at 14.03.43
Pengelolaan sampah di Supit Urang Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas kinerja pengelolaan sampah yang dinilai berjalan sangat baik. Berdasarkan hasil penilaian Tim Adipura dari KLH, tercatat 99 persen sampah di Kota Malang sudah terkelola, dan hanya tersisa 1 persen atau sekitar 6,9 ton yang belum tertangani.

Apresiasi tersebut disampaikan pihak KLH saat sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan kelompok masyarakat yang berlangsung di sebuah kafe Karangploso, Kabupaten Malang. Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah di berbagai titik.

“Dari hasil penilaian Tim Adipura kemarin, ada 1 persen sampah di Kota Malang yang belum terkelola. Artinya, 99 persen sudah terkelola baik di TPS3R, TPS Terpadu, Pengolahan Kompos Daur Ulang (PKD), maupun yang masuk ke TPA,” jelas Raymond.

Menurutnya, sampah yang belum terkelola itu sebagian besar berasal dari aktivitas masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai atau membakarnya di pekarangan rumah. Untuk mengatasinya, DLH mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah TPS liar yang dibuat warga secara tidak resmi.

“Contohnya di Kelurahan Bumiayu, ada lokasi pembuangan sampah di pinggir sungai yang sudah kami tutup. Sebagian sampah kami angkut, sisanya kami urug dan kami pasang tanda larangan ‘Dilarang Membuang Sampah di Sini’,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban TPS liar, DLH juga terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, karena berpotensi menyebabkan banjir. “Pada kegiatan World Cleanup Day di Bandulan, kami melakukan pembersihan sungai dan menemukan sekitar dua ton sampah,” kata Raymond.

DLH Kota Malang juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan membuang sampah melalui TPS resmi yang sudah disediakan. Raymond menegaskan, pengelolaan sampah melalui jalur resmi akan memudahkan petugas dan menghindari dampak pencemaran lingkungan.

“Kami berharap masyarakat benar-benar tertib. DLH sudah menyediakan TPS yang memudahkan penggerobak sampah, jadi jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan atau sungai. Dampaknya bukan hanya di Kota Malang, tapi juga bisa ke Kabupaten Malang, seperti di Bendungan Sengguruh yang bisa tertumpuk sampah kiriman,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.