KabarBaik.co Sidoarjo – Aksi penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo akhirnya dihentikan polisi. Polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga memindahkan isi tabung LPG melon ke tabung gas portabel untuk dijual kembali, dengan omzet mencapai Rp 30 juta per bulan.
Pelaku diamankan pada Jumat (6/2) saat membawa tabung gas portabel hasil oplosan di kawasan Perumahan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tabung tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan pihaknya menemukan peralatan khusus untuk memindahkan gas subsidi ke tabung portabel saat penggerebekan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dan lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (14/2).
Gas yang telah dipindahkan kemudian dijual dengan merek tertentu kepada konsumen. Namun, isi gas tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label kemasan.
“Produk tersebut dijual dengan merek tertentu, tetapi isinya tidak sesuai dengan label berat pada kemasan. Berdasarkan pengakuannya, praktik oplosan ini telah dilakukan selama dua tahun,” jelasnya.
Menurut Christian, pelaku awalnya menjalankan praktik tersebut secara kecil-kecilan saat masih bekerja di perusahaan terpal. Aktivitas itu kemudian berkembang setelah pelaku kehilangan pekerjaan.
Setelah terkena PHK, pelaku mulai fokus menjalankan usaha ilegal tersebut sebagai sumber penghasilan utama. Ia memanfaatkan peralatan sederhana untuk mendukung kegiatannya.
“Ide untuk melakukan pemindahan isi gas diperoleh tersangka dari tayangan video di You Tube. Dari sana, ia merakit sendiri alat pengisi ulang menggunakan regulator, selang, dan timbangan digital agar volume gas yang dimasukkan dapat diatur,” tuturnya.
Dalam sehari, pelaku mampu mengisi sekitar 140 tabung gas portabel. Dari setiap tabung, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 4 ribu.
“Aktivitas yang dilakukan tersangka diperkirakan menghasilkan omzet kotor hingga Rp 30 juta per bulan. Aktivitas tersangka ini juga beresiko memicu ledakan, karena tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki sumber LPG subsidi yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)







