KabarBaik.co – Sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Bojonegoro mendatangi Komisi B DPRD Bojonegoro, Rabu (5/11). Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan dewan untuk memperkuat pengembangan usaha koperasi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan KDMP mengajukan delapan tuntutan. Juru bicara KDMP se-Bojonegoro, Sugianto, menegaskan bahwa DPRD memiliki tugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Kami membawa delapan aspirasi dari KDMP se-Bojonegoro. Kami meminta dukungan penuh dari DPRD,” ujarnya.
Delapan tuntutan yang mereka sampaikan antara lain meminta DPRD mendukung alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan daerah maupun swasta untuk permodalan koperasi. Kedua, memohon penyertaan modal melalui APBD. Ketiga, DPRD melobi Bank Himbara untuk penurunan bunga kredit produktif menjadi 3-4 persen, lebih rendah dari bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang 6 persen.
Keempat, meminta dukungan moral kepada ASN untuk berbelanja di KDMP yang sudah beroperasi. Kelima, mereka meminta penyusunan MoU dengan Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keenam, pemberian hak istimewa dalam penyediaan barang dan jasa dengan mitra koperasi.
Ketujuh, keringanan administrasi, termasuk agar BI Checking/SLIK OJK bagi pengurus tidak menghambat kerja sama, dan yang terakhir adalah monitoring serta evaluasi berkala dari DPRD agar seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi. “Kami berharap BI Checking tidak menjadi kendala, karena koperasi berbeda dengan usaha individu,” jelas Sugianto yang juga Wakil Bidang Usaha KDMP Padangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyatakan bahwa CSR merupakan hak perusahaan untuk menentukan alokasinya. Namun, dia memastikan bahwa aspirasi KDMP tetap akan ditindaklanjuti. “CSR adalah hak perusahaan, sementara pemkab punya program prioritas sendiri. Tetapi masukan ini tetap akan kami tindak lanjuti,” jelas Lasuri.
DPRD berencana mengatur pertemuan lanjutan antara KDMP dan perusahaan-perusahaan di Bojonegoro yang memiliki program CSR. “Harapannya perusahaan bisa berbagi. Pengentasan kemiskinan berjalan, KDMP juga berjalan,” lanjutnya.
Terkait permintaan penyertaan modal APBD, Lasuri menegaskan bahwa penyertaan hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui peraturan daerah. “KDMP ini adalah koperasi desa, bukan BUMD,” tegas Ketua DPD PAN Bojonegoro itu.
Audiensi ditutup dengan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan KDMP melalui pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait, terutama perusahaan yang memiliki kewajiban CSR di Bojonegoro. (*)






