KabarBaik.co – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetop impor balpres serta memberantas peredaran pakaian bekas ilegal mendapat dukungan penuh dari pengelola pusat perbelanjaan. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional dan pelaku ritel lokal yang selama ini tertekan oleh maraknya thrifting.
Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi, menegaskan bahwa keberadaan pakaian bekas impor dengan harga sangat murah jelas merusak ekosistem perdagangan.
“Saya sangat tidak setuju barang thrifting atau pakaian bekas masuk ke Indonesia dan dijual di bawah Rp10 ribu. Itu tidak sehat. Bagaimana industri tekstil kita bisa bersaing kalau kondisinya seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (16/11).
Menurut Sutandi, fenomena thrifting telah menekan penjualan tenant lokal di berbagai pusat perbelanjaan. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian konsumen beralih membeli pakaian bekas.
“Kalau konsumen lebih memilih belanja di thrifting daripada ke Ramayana atau Matahari, tentu penjualan ritel kita akan turun. Itu sangat tidak bagus bagi ekosistem perdagangan lokal,” tegasnya.
APPBI, lanjutnya, sejak lama telah menerapkan larangan keras terhadap penjualan produk thrifting di mal-mal yang berada di bawah pengelolaan grup Pakuwon. “Sejak lama saya sudah melarang mal seperti Royal Plaza menjual baju thrifting. Dulu memang sempat ada, tapi sudah kami keluarkan dan tidak boleh ada lagi,” katanya.
Larangan impor balpres diyakini akan membawa dampak positif bagi tenant tekstil. Sutandi menyebut, setelah thrifting ditekan, sejumlah brand lokal mulai menunjukkan tren penjualan yang meningkat. “Brand lokal kembali bergairah. Bahkan di bawah grup Matahari, sekarang sedang dikembangkan tiga merek baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Pemerintah, kata dia, akan bertindak tegas terhadap importir nakal.
“Kami akan keluarkan aturan baru untuk menutup celah impor pakaian bekas ilegal. Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan juga diblacklist,” ujar Purbaya di Jakarta.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap industri tekstil dapat kembali tumbuh, sementara pasar ritel lokal mampu bersaing secara sehat tanpa harus tersaingi oleh peredaran pakaian bekas ilegal. (*)






