KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan bisa memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan bahwa awalnya korban berinisial A bersama ayah dan kakaknya bertemu pelaku AS di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan. Pertemuan itu terjadi beberapa bulan yang lalu.
Pelaku menawarkan ada lowongan PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000.
Korban dan ayahnya pun bersedia. Mereka sepakat membayar dengan cara berangsur melalui bank, serta pembayaran langsung atau tunai dengan total Rp. 167.000.000.
“Setelah uang dibayarkan, ternyata korban tidak ada panggilan bekerja menjadi PNS di Pemerintahan Kabupaten Lamongan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 167.000.000,” terangnya, Minggu (12/5).
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah mendapatkan laporan dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Selasa (7/5), polisi berhasil mengamankan pelaku di sekitar RS Bojonegoro. AS langsung diinterogasi dan dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah rekening Bank BRI milik korban, 7 lembar bukti transfer korban ke nomor rekening pelaku, surat keputusan palsu yang dibuat oleh pelaku,” tambahnya.
“Pelaku AS kini berada di Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tutupnya.
Petugas juga masih mendalami dugaan adanya korban lain atas ulah AS.(*)