Penjemputan Jemaah Haji Bojonegoro Dibatasi, Keluarga Diminta Patuhi Aturan Ini

oleh -313 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 30 at 21.34.20
Kepulangan jemaah haji kloter 56 di Pendopo Malowopati Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Gelombang kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Bojonegoro mulai berlangsung. Sebanyak 1.678 jemaah dari 11 kloter dijadwalkan tiba secara bertahap mulai Minggu, 29 Juni 2025 hingga Jumat, 11 Juli 2025.

Untuk menjaga ketertiban, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan pembatasan dalam proses penjemputan. Setiap jemaah hanya diperbolehkan dijemput oleh dua orang keluarga, yakni satu orang untuk menjemput secara langsung dan satu orang lainnya untuk mengurus barang bawaan.

“Kami harap keluarga mematuhi aturan ini demi kelancaran dan ketertiban. Penjemputan hanya diperbolehkan oleh dua orang per jemaah,” jelas Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bojonegoro, Laela Nur Aeny, Senin (30/6).

Seluruh proses penjemputan akan dipusatkan di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro, guna menghindari kerumunan di titik-titik kedatangan dan memastikan keamanan para jemaah.

Kloter pertama yang tiba adalah kloter 56 yang membawa 71 jemaah. Mereka mendarat di Bandara Juanda pada Minggu, 29 Juni 2025 pukul 13.45 WIB dan diperkirakan sampai di Bojonegoro sekitar pukul 20.45 WIB.

Selanjutnya, tiga kloter besar yaitu kloter 63 (120 jemaah), kloter 64 (365 jemaah), dan kloter 65 (376 jemaah) dijadwalkan tiba pada 1 Juli 2025. Kemudian disusul kloter 66 dan 67 masing-masing berisi 366 dan 376 jemaah yang akan kembali pada 2 Juli 2025.

Kedatangan jemaah akan berlangsung hingga 11 Juli 2025, termasuk kloter-kloter kecil seperti kloter 83, 86, 87, 88, dan 97, yang masing-masing membawa kurang dari 10 jemaah.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz, menegaskan bahwa keluarga penjemput tidak perlu membawa persyaratan khusus selain surat undangan dari panitia haji. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan terkait berat barang bawaan.

“Barang di kabin maksimal 7 kilogram, sedangkan koper bagasi tidak boleh lebih dari 32 kilogram. Hal ini penting untuk menghindari pembongkaran barang di bandara dan memperlancar proses pemulangan jemaah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sebanyak empat jemaah haji asal kabupaten Bojonegoro dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci. Keempatnya adalah Masiah, jemaah kloter 64 asal Desa Purwosari, Kecamatan Sukosewu, yang meninggal dunia pada (21/5).

Selain itu, Abdul Majid Nur Faqih, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru yang wafat pada (1/6), Warsiyah Jalil Baris (88), warga Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras yang meninggal (19/6), dan Umi Kulsum Ismail Karjiman (79), warga Dusun Kapal, Desa Bumirejo, Kecamatan Kepohbaru yang meninggal pada (22/6). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.