KabarBaik.co – Kebijakan penonaktifan sementara kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) di lintas Ketapang – Gilimanuk dinilai merugikan. Apalagi kebijakan itu diterbitkan mendadak tanpa ada imbauan sebelumnya.
Salah satu operator eks LCT, Dadang mengaku dirugikan dengan kebijakan tersebut. Kapalnya sudah tidak diizinkan berlayar sejak Selasa (15/7) pukul 22.00 WIB kemarin.
“Dari malam saya tidak bisa beroperasi dan terpaksa parkir. Tapi kasihan ini sopir-sopir tidak bisa menyebrang,” kata Dadang.
Dadang mengaku antrean truck-truck besar pengangkut logistik telah berlangsung sejak pukul 23.00 WIB semalam. Hingga Rabu (16/7) siang antrean masih mengular.
“Sudah dari selasa malam sopir-sopir itu protes, kasihan mereka sampai demo karena memang dirugikan kalau mereka tidak jalan,” pungkas Dadang.
Dadang mengaku tidak menolak kebijakan yang diberlakukan otoritas demi keamanan, namun, ia berharap ada upaya persuasif yang dimulai dengan sosialisasi.
Sebelumny keluhan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) Slamet Barokah.
Slamet menjelaskan, pembatasan operasi kapal di dermaga LCM dilakukan mendadak tanpa ada aba-aba informasi sebelumnya. Sehingga sopir kepalang masuk ke pelabuhan dan terjebak.
Hal tersebut merugikan para sopir. Karena harus mengantre terlalu lama, para sopir harus menginap di pelabuhan.
“Artinya kekurangan kapal ini sungguh-sungguh kerugian yang luar biasa buat kami. Kerugiannya itu logistik jadi tersendat untuk didistribusikan ke wilayah Bali. Sopir juga mengalami kerugian. Berapa sih penghasilan sopir?” ucapnya.
Slamet mengatakan, para sopir menghargai seluruh upaya pemerintah untuk menertibkan operasi kapal demi keselamatan pelayaran.
“Jadi kami sebetulnya mengerti itu. Tapi untuk mengatasi hal-hal seperti itu, janganlah langsung dikurangi kapalnya tanpa solusi. Kalau mau menertibkan seperti itu, tolong persiapkan dulu biar logistik tidak tersendat,” sambung dia.
Sementara itu penundaan pelayaran 15 kapal jenis (LCT) di lintasan Ketapang – Gilimanuk terjadi karena imbas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang juga merupakan kapal type serupa. Kapal-kapal type eks LCT akhirnya harus menjalani pemeriksaan ulang untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi, Purgana mengatakan kebijakan itu terbit setelah adanya rampcheck dari tim pejabat pemeriksa keselamtan kapal direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hasilnya terbit rekomendasi penonaktifan sementara 15 kapal eks LCT untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
“Ini menjadi perhatian pemerintah pusat supaya kapal-kapal eks LCT dicek kembali kelaikannya. Sehingga ada 15 kapal eks LCT yang harus ditunda operasinya untuk dilakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif,” kata Purgana.
Kebijakan itu telah diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 14 Juli 2025. Selama 15 kapal tidak beroperasi, pelayaran untuk pengangkutan kendaraan besar hanya dilayani 2 kapal saja.
Untuk mengurai kepadatan yang terjadi, Purgana mengaku tengah mengebut proses pemeriksaan ulang kapal-kapal eks LCT. Dari 15 kapal, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 3 kapal.
“Target 5 kapal yang kita rampungkan hari ini. Sehingga kalau 5 itu selesai ada 7 kapal nanti yang beroperasi. Kita kebut pemeriksaannya, supaya siang ini kapal-kapal itu bisa segera masuk ke lintasan untuk beroperasi dan mengurai kemacetan yang terjadi,” terangnya.