Penting! Badan Publik Wajib Tingkatkan Keterbukaan Informasi Lingkungan

oleh -160 Dilihat
EDI KI JATIM e1753161746199
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. (Foto Dok)

KabarBaik.co— Setiap 28 September, dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day. Tahun ini, UNESCO mengangkat tema Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas, dan mudah diakses masyarakat.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa isu ini sangat relevan dengan kondisi daerah. Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan populasi besar dan aktivitas industri padat menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Mulai pencemaran udara di perkotaan, pencemaran sungai, pengelolaan sampah, hingga dampak pembangunan terhadap ekosistem. Semua itu menuntut transparansi informasi agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.

Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menyampaikan bahwa badan publik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses. “Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (17/9).

UU KIP secara jelas mengatur bahwa informasi publik tertentu wajib diumumkan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), data kualitas udara, hingga laporan pengelolaan limbah. Pasal 52 UU KIP menegaskan ancaman sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka: pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

KI Jawa Timur mencatat, sejauh ini masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, masih sering terhambat. Di sisi lain, kualitas data yang dipublikasikan kerap belum mutakhir (update) atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.

Untuk itu, KI Provinsi Jawa Timur mengimbau dan mendorong Pemprov Jatim, khususnya Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat sistem digitalisasi dengan memastikan keterbaruan data dan kemudahan akses publik. Selain itu, PPID kabupaten/kota hingga desa di Jawa Timur aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, serta hasil pengawasan.

Edi juga berharap Universitas atau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan media massa berperan dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Momentum Right to Know Day 2025 harus menjadi refleksi dan titik balik. Badan publik di Jawa Timur wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan haknya atas lingkungan hidup yang sehat. Dengan transparansi, kita bersama-sama memastikan masa depan Jawa Timur yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.