Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Penyidikan Mobil Siaga Desa dari Pemdes

oleh -572 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 29 at 17.35.25
Jaksa Kejari Bojonegoro mengamankan berkas dari sejumlah desa penerima mobil siaga, Senin (29/7). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga. Penyitaan dokumen dilakukan dari seluruh pemerintah desa (pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa adalah penyitaan dokumen. Baik dokumen lelang, permohonan, hingga dokumen pencairan.

“Targetnya berita acara (BA) penyitaan dokumen dari pemerintah desa penerima mobil siaga desa ini kita tuntaskan Rabu depan. Jumlahnya ribuan lembar,” ujar Aditia, Senin (29/7).

Menurut Aditia, penyitaan barang bukti dokumen itu dilakukan baik dari desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX. Dari penyitaan dokumen yang dilakukan itu, nantinya akan dikirim ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara.

“Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya. Kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tutur Aditia.

Ssaat ini jumlah kerugian negara yang sudah terkumpul dari pengembalian cashback sebesar Rp 3,8 miliar. Kemungkinan jumlah kerugian negara tersebut akan terus bertambah. “Karena pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” tandas Aditia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.