Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

oleh -1640 Dilihat
IMG 20240813 WA0001
Pengurus DPC Peradi Surabaya saat menggelar press conference di Surabaya. (Yudha).

KabarBaik.co – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya akhirnya menyatakan sikap atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Organisasi advokat memutuskan untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Untuk menegaskan sikapnya, pengurus DPC Peradi Surabaya mengirim pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kematian Dini akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Pendapat hukum selaku amicus curiae secata tak langsung memperkuat kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

“Sikap ini kami putuskan setelah merasa ada rasa keadilan yang tercederai atas putusan bebas tersebut,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto Senin (12/8).

Dalam pendapat hukumnya, sedikitnya ada delapan catatan yang disampaikan. Di antaranya, majelis hakim mengesampingkan fakta bahwa kematian Dini karena kekerasan benda tumpul. Majelis justru berpendapat bahwa kematiannya karena minum alkohol saat karaoke.

Nihilnya saksi yang mengetahui langsung proses penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa kematian Dini bukan karena perbuatan Ronald Tannur. Sebab, saksi-saksi mengetahui bahwa Dini saat masuk ke ruangan karaoke dalam keadaan sehat.

Terlebih menurut hasil visum et repertum terdapat bekas luka pada tubuh Dini. Apalagi saat keluar dari tempat karaoke, Dini hanya ditemani oleh Ronald Tannur. Selain itu, berdasarkan keterangan sekuriti terdapat luka berpola ban mobil pada tubuh Dini.

Bahkan ketika masih di ruang karaoke pun Dini juga tidak banyak minum alkohol. Almarhumah juga dikenal sebagai perempuan yang kuat menenggak alkohol, sehingga kecil kemungkinan Dini meninggal akibat alkohol yang dikonsumsinya.

“Andaikata benar Dini meninggal karena alkohol, apakah minum minuman beralkohol dapat mengakibatkan luka-luka lecet, memar dan pendarahan pada bagian tubuh? Bahkan sampai menimbulkan luka robek pada organ hati,” jelasnya.

Hariyanto menambahkan, keterangan Ronald yang menyebut Dini memiliki riwayat sakit asam lambung diduga untuk menggiring opini.

“Narasi yang hendak dibangun Dini minum alkohol lalu sakit lambungnya kambuh sehingga meninggal,” imbuhnya.

Peradi juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan majelis Hakim yang terkesan pada keterangan terdakwa tanpa menguji dan membandingkan dengan alat bukti lainnya. Hakim juga dinilai tak aktif menggali fakta persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa, Ronald didakwa membunuh Dini dengan melindas tubuhnya menggunakan mobil Toyota Innova hingga meninggal di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023. Ronald melakukannya setelah keduanya bertengkar saat karaoke di Blackhole KTV. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA hingga kini masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPP) terhadap tiga hakim yang memutus bebas Ronald dalam kasus tersebut. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanandyo, majelis hakim yang membebaskan Ronald disebut akan dipanggil kedua lembaga itu untuk diperiksa.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal membantah informasi tersebut. Hingga kini tidak ada rencana pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Erintuah dkk masih tetap bersidang seperti biasa. “Belum ada pemberitahuannya,” kata Alex.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.