KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik semakin gencar membasmi peredaran rokok ilegal. Di bawah koordinasi Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Gresik, operasi penindakan terhadap rokok tanpa cukai terus digelar.
Tujuannya jelas, yakni melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Cukai yang semestinya masuk sebagai pemasukan negara malah lenyap. Padahal, dana itu akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga penegakan hukum,” jelasnya, Selasa (3/6).
Tidak hanya melakukan razia, pemerintah juga mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Jika dalam operasi ditemukan rokok tanpa pita cukai, maka petugas langsung melakukan penyitaan.

Agar masyarakat lebih waspada, berikut beberapa ciri utama rokok ilegal:
* Tanpa pita cukai (rokok polos)
* Menggunakan pita cukai palsu
* Pita cukai bekas pakai
* Pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Biasanya, rokok-rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran. Tapi jangan tertipu, di balik harganya yang menggoda, tersimpan bahaya besar baik secara hukum maupun kesehatan.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran ringan. Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dua pasal yang menjadi dasar hukumnya adalah:
* Pasal 54: Ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai jika menjual rokok tanpa pita cukai.
* Pasal 56: Ancaman pidana serupa bagi yang menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan rokok yang berasal dari tindak pidana cukai.
Menurut Sinaga, dampak rokok ilegal sangat serius. “Mengganggu pasar industri tembakau yang legal. Merugikan negara karena tidak menyumbang cukai. Kandungan rokok tidak jelas dan bisa membahayakan kesehatan karena tidak diawasi,” tandasnya.(*)