KabarBaik.co, Sidoarjo – Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuh Tengah, Buduran, Sidoarjo, Risaudin Asgaf, 44, resmi dieksekusi Kejari Sidoarjo. Risaudin langsung dibawa dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Delta Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara.
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menariknya, Risaudin yang berstatus sebagai perangkat desa tersebut bukan tersandung kasus korupsi, melainkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ES.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Bram Prima menjelaskan bahwa eksekusi terpaksa dilakukan karena terpidana dinilai tidak kooperatif. Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Risaudin tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
“Putusan atas nama terpidana RA sudah inkracht. Yang bersangkutan sudah kami panggil tiga kali untuk menjalankan putusan, namun tidak hadir,” ujar Bram, Rabu (4/2).
Akibat mangkir dari panggilan tersebut, tim Kejari Sidoarjo melakukan penjemputan paksa. Risaudin Asgaf diamankan saat berada di Kantor Balai Desa Dukuh Tengah, tempat ia masih beraktivitas.
“Yang bersangkutan kami jemput dan langsung dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo pada 30 Januari 2026 untuk menjalani hukuman,” lanjut Bram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Risaudin Asgaf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur pemerintahan desa, sebagai bentuk komitmen memberikan efek jera dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (*)






