KabarBaik.co – Perjalanan kereta api Pandanwangi relasi Banyuwangi – Jember sempat tersendat usai menamper sebuah truk di perlintasan sebidang masuk Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Rabu (15/1) sekitar pukul 19.03 WIB. Lintasan ini berada di antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Rogojampi.
Truk tersebut terguling dan mengalami kerusakan cukup parah. Sementara pengemudi hingga kini belum diketahui kondisinya.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa Akibat dari insiden tersebut KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena Lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang – Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman melainkan alat bantu peringatan,” kata Cahyo.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)