Perkara Pemalsuan Surat SHM di Gresik: Terdakwa Sampaikan Pledoi, Hakim Geram Singgung Intervensi

oleh -101 Dilihat
IMG 5944 scaled
Terdakwa Resa Andrianto saat persidangan. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat SHM, menyampaikan pledoi pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/10).

Kepada Majelis Hakim, terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Ia merasa dikorbankan, bahkan telah melaporkan ayah kandungnya Budi Riyanto ke pihak berwajib, buron sekaligus eksekutor utama dalam perkara ini.

Dengan lirih, Resa mengaku sudah dua tahun lebih berupaya mencari keadilan. Lantaran namanya tercatut polemik pengurusan batas tanah dengan Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. “Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu,” ungkapnya.

Resa pun kembali menyinggung peran sang ayah Budi Riyanto. Budi adalah mantan pegawai BPN Gresik yang berulang kali namanya disebut dalam persidangan sebagai eksekutor utama.

“Benar orang tua saya, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya ke pihak berwajib,” ujarnya lirih.

Kini, pria 37 tahun itu hanya berharap mendapatkan keadilan. Dia juga sempat menyampaikan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan support sejak awal persidangan.

“Saya pasrah kepada Allah SWT. Terimakasih untuk istri yang selalu setia mendampingi, titip salam juga buat Ibu semoga segera diberikan kesehatan,” tutupnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Johan Avie membacakan berkas pledoi setebal 50 halaman. Yang pada intinya mempertanyakan proses hukum yang janggal.

Sejak tahapan penyidikan di kepolisian hingga mambuat kliennya duduk di kursi pesakitan PN Gresik. Baginya, tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. “Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” terangnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. Selain itu, mayoritas saksi maupun pelapor yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengenal Resa.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi di persidangan. Bahwa unsur dengan sengaja memiliki makna bahwa pihak yang membantu harus tahu betul bahwa orang yang dibantunya itu sedang melakukan kejahatan.

“Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta di persidangan bahwa klien kami bukan keduanya (otak dan pelaku),” tutur Johan.

Atas pledoi terdakwa, Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan bagi JPU untuk memberikan jawaban atas pledoi pada Kamis (16/10) mendatang.

Menariknya, saat sidang bergulir, Wakil Ketua PN Gresik itu meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi apapun. “Jangan pernah sekali-kali memfitnah, meneror, atau menganggu majelis hakim. Kami bisa langsung melapor kepada pihak berwajib,” tegas Sarudi.

Pernyataan itu ditujukan kepada seluruh pihak yang mencoba melakukan intervensi selama proses hukum bergulir. Meski demikian, Sarudi tidak menyampaikan secara gamblang pihak yang dimaksud.

“Di luar persidangan, majelis hakim selalu mendiskusikan perkara ini agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Karena kami meyakini ada kepentingan besar di balik semua ini,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.