Perkembangan Kasus Bripda Alvian Sinaga: Pembunuhan dan Pembakaran Kekasih

oleh -665 Dilihat
INDRAMAYU scaled
Putri Apriyani (semasa hidup) dan tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga yang kini sudah dipecat sebagai polisi. (Foto IST)

KabarBaik.co – Polisi sudah berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, pada 23 Agustus lalu. Namun hingga kini Polres Indramayu belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pascapenangkapan tersebut.

Kabar itu bukan hanya ditunggu keluarga korban Putri Apiyani dan warga Indramayu, melainkan juga publik. Maklum, kasus pembunuhan yang diikuti dengan pembakaran ini menyita perhatian luas, terlebih karena tersangka adalah anggota Satreskrim Polres Indramayu sebelum akhirnya dipecat dengan tidak hormat usai perbuatannya terbongkar.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan banyak pihak menanyakan soal perkembangan perkara ini, terutama mengenai pasal yang diterapkan terhadap Alvian.

“Apakah sudah dikenakan Pasal 340 atau belum. Makanya keluarga (korban Putri) datang kemari selain silaturahmi, juga menanyakan itu,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (4/9).

Toni menjelaskan, sehari setelah tersangka ditangkap dan diperiksa, ia bersama ayah korban mendatangi Polres Indramayu untuk meminta penjelasan. “Saya penasaran, bagaimana Alvian menghabisi nyawa Putri, caranya bagaimana, dan kapan itu dilakukan,” katanya.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan Toni terbukti. Kasus itu berawal dari keributan soal uang. “Pada 4 Agustus 2025, Ibu Putri mengirim uang Rp16,5 juta. Kemudian dikirim lagi hingga totalnya Rp37 juta. Dari rekening koran diketahui, pada 8 Agustus 2025 pukul 01.00 dini hari, uang itu sudah berpindah ke rekening Alvian Maulana Sinaga,” jelasnya.

Malam harinya, ayah korban sempat meminta uang itu kepada Putri. Namun Putri beralasan bank masih tutup. Esok paginya, ibunya juga menelepon Putri untuk menanyakan hal yang sama, tetapi panggilan tidak diangkat. “Sepertinya Putri bingung mau jawab apa ke ibunya, karena uangnya sudah berpindah ke rekening Alvian. Sejak itu tidak ada kabar, lalu muncul kabar Putri meninggal dunia,” tutur Toni.

Lebih jauh, Toni mengungkapkan kronologi pembunuhan. Putri dan Alvian sempat tidur bersama di kamar kos. Sekitar pukul 03.30 WIB, Alvian bangun dan timbul niat jahatnya. “Kalau tidak dihabisi, Putri pasti akan bangun dan menagih uang itu lagi, akan marah-marah. Akhirnya muncul pikiran dihabisi supaya tidak ditagih lagi,” jelasnya.

Alvian kemudian mencekik dan membekap Putri dengan bantal hingga tewas. Ia sendiri sebenarnya berniat mengakhiri hidup. “Alvian keluar, terlihat di CCTV pukul 05.04 WIB, mencari cara agar bisa mati bersama. Karena Putri sudah meninggal, ia masuk lagi ke kamar. Sebelum membakar, ia sempat menusuk perutnya sendiri dengan pisau, tapi tanggung, hanya melukai. Akhirnya muncul pikiran untuk membakar,” papar Toni.

Alvian lalu membakar sprei dan kasur, bahkan tubuhnya ikut terbakar. “Saya tanya ke penyidik, kenapa dia keluar? Karena kepanasan. Akhirnya Alvian pergi meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Menurut Toni, cara Alvian menghabisi nyawa Putri jelas menunjukkan adanya perencanaan. “Bisa jadi sebelum tidur dia sudah berpikir, atau setelah bangun. Tetapi ketika bangun lalu melihat Putri dan berniat menghabisi, itu sudah rencana. Jadi bukan spontan. Apalagi ia sempat mengatakan ingin mati bersama, tapi Putri yang dihabisi lebih dulu,” tegasnya.

Karena itu, Toni berpendapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus diterapkan kepada Alvian. “Kapolres memang belum mengumumkan perkembangan penerapan pasalnya setelah memeriksa tersangka. Maka saya berharap Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, segera mengumumkan penerapan Pasal 340 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjelasan ini disampaikan ke publik karena banyak yang bertanya dan menilai hukuman maksimal 15 tahun terasa tidak adil. “Mau tidak mau saya sampaikan ke publik. Jadi kita tunggu Kapolres Indramayu untuk mengumumkan penerapan Pasal 340 kepada Alvian Maulana Sinaga,” pungkas Toni.

Sementara itu, ada kabar bahwa uang yang dipinjam atau diminta dari korban Putri Apriyani itu dipergunakan Alvian Maulana Sinaga untuk trading online. Kabar lain menyebut karena terlibat judi online. Namun, kepastian dan kronologi lengkapnya tentu menunggu konferensi pers dari Kapolres Indramayu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.