Perkosa Keponakan, ASN Kota Pasuruan Diamankan

oleh -98 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 05 at 14.21.47
Polisi menahan ASN Kota Pasuruan berinisial BE yang menjadi tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)

KabarBaik.co – Polres Probolinggo Kota menangkap oknum ASN Kota Pasuruan berinisial BE, 39, warga Kota Probolinggo yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri di kota setempat.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis (6/11)

Menurut Rico, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku korban. Sang ibu kemudian meminta korban yang berusia 16 tahun itu untuk berterus terang dan korban mengaku telah diperdayai oleh pamannya yang berstatus ASN Kota Pasuruan.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Dari laporan tersebut, lanjut dia, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo dan menangkap pelaku ASN yang melakukan tindakan asusila tersebut pada akhir Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang masih keponakannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan dua telepon genggam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.