Perkuat Perlindungan Masyarakat Sekitar Industri, Advokat YLBH Minta Pemkab Gresik Tambah Titik Deteksi Pencemaran

oleh -427 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 03 at 08.44.05
YLBH saat kunjungi kantor DLH Gresik. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik belum lama ini. Mereka membahas upaya perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, yang selama ini kerap merasakan dampak langsung dari pencemaran lingkungan.

Ketua YLBH Gresik, Al Ushud, menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan tersebut. Salah satunya melalui pembangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS B3) di setiap perusahaan, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UPL-UKL.

“Kami meminta adanya penambahan stasiun deteksi pencemaran di seluruh wilayah, termasuk desa-desa dan kelurahan yang berdekatan dengan perusahaan. Hal ini penting agar potensi pencemaran, terutama polusi udara, bisa terdeteksi dan ditangani lebih cepat,” kata Al Ushud.

Al Ushud mencontohkan wilayah Kelurahan Tlogo Pojok yang berdekatan langsung dengan sejumlah industri besar. Begitu pula dengan desa-desa di sekitar kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), yang diperkirakan akan menjadi pusat ribuan industri ke depan.

Selain deteksi dini, YLBH juga mendorong DLH Gresik untuk rutin menyosialisasikan pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami standar pencemaran udara dan dapat segera melaporkan jika terjadi pencemaran melalui sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

”DLH juga perlu rutin melakukan sampling air dan tanah di kawasan industri dari beberapa radius untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran. Jangan sampai perusahaan yang sudah beroperasi justru tidak mematuhi prosedur pembuangan limbah, baik cair maupun padat,” jelas Al Ushud.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki sembilan stasiun deteksi polusi udara yang tersebar di kawasan industri dan kecamatan di Gresik. “Deteksi polusi udara melalui ISPU ini bisa diakses masyarakat. Namun, memang saat ini kami baru memiliki sembilan titik pemantauan,” ujarnya.

DLH Gresik, lanjut Zauji, juga mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan dokumen AMDAL dan UPL-UKL secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar dalam pengawasan aktivitas usaha dan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.