KabarBaik.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan penggunaan sound system berlebihan, alias battle sound, dalam kegiatan takbir keliling.
Menurut Ketua MUI Banyuwangi, Mohamad Yamien, penggunaan sound system yang berlebihan dianggap tidak hanya haram tetapi juga mengganggu ketentraman masyarakat serta merusak esensi kemenangan setelah sebulan berpuasa.
Mohamad Yamien menjelaskan bahwa puasa selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan adalah waktu yang digunakan untuk melatih pengendalian hawa nafsu. Oleh karena itu, takbir keliling seharusnya menjadi momen yang diisi dengan hal-hal yang positif dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
“Kumandang takbir itu menjadi pertanda kemenangan kita setelah satu bulan penuh melawan hawa nafsu. Hari Raya Idul Fitri itu menuju kemenangan. Sehingga bacaan takbir harusnya dibaca dengan hati yang teduh dan sebagainya, bukan dengan hura-hura,” ucap Mohamad Yamien, Sabtu (6/4/2024).
Untuk diketahui, MUI Banyuwangi pernah mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy dan battle sound pada Desember 2023 lalu. Fatwa tersebut bernomor 07/DP-MUI/KAB/12/2023 tertanggal 18 Desember yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Banyuwangi KH Mohamad Yamien dan Sekretaris Imam Mukhlis.
Battle sound diharamkan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan mudharat atau keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.
Lebih lanjut MUI Banyuwangi mengimbau kepada warga agar mengisi kegiatan takbiran dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama dan tidak meresahkan masyarakat sekitar. Seruan ini juga telah disampaikan kepada seluruh jaringan MUI di tingkat kecamatan, serta koordinasi dilakukan dengan pihak kepolisian untuk memastikan penegakan aturan tersebut.
“Harapannya itu ditertibkan, kita sudah koordinasikan ini dengan kepolisian. Tujuannya agar masyarakat menjalankan puasa dan merayakan lebaran dengan aman, tentram, dan damai,” tegas Mohamad Yamien.