KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menerima kedatangan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang. Sebanyak 609.160 surat suara dan 258 kotak suara akan disiapkan untuk mendukung proses pemungutan suara di 115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Trenggalek.
“Kami sudah menerima sebagian logistik Pilkada 2024, yang nantinya akan didistribusikan ke TPS-TPS menjelang hari pemilihan,” ungkap Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Sabtu (2/11).
Pengiriman logistik dilakukan dalam dua tahap. Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa pada tahap pertama KPU menerima logistik yang tidak berkaitan langsung dengan pasangan calon. “Pada tahap ini, logistik yang sudah tiba meliputi kotak suara, bilik, tinta, dan kabel segel,” jelasnya.
Tahap kedua adalah logistik yang berhubungan langsung dengan pasangan calon, seperti surat suara dan formulir C-Hasil plano. Gelombang ini telah mulai berdatangan sejak 24 Oktober 2024, sementara surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru tiba pada 30 Oktober 2024. “Dengan ini, total surat suara yang kami terima berjumlah 609.160,” tambahnya.
Perhitungan jumlah surat suara didasarkan pada jumlah pemilih tetap atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen serta tambahan 2.000 surat suara untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebanyak 258 kotak suara dan 460 bilik disiapkan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan. Setiap TPS akan menerima empat bilik suara, namun tanpa cadangan khusus untuk bilik. “Sedangkan kotak suara kami sediakan dengan tambahan cadangan sebanyak 28 unit,” lanjut Iin.
KPU Trenggalek juga telah melakukan proses sortir surat suara pada 1 November 2024 untuk memastikan kondisi surat suara sebelum didistribusikan. “Setelah sortir, kami akan melanjutkan dengan pengepakan logistik,” ujar Istatiin.
Distribusi ke TPS direncanakan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, dengan harapan logistik sudah tiba di 115 TPS sebelum hari pemungutan suara.(*)