Persoalkan Jam Operasional TPQ Pagi, Ikatan Guru TK Mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan

oleh -368 Dilihat
WhatsApp Image 2025 01 13 at 14.01.15
Pertemuan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/1). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Warga Kabupaten Pasuruan tengah ramai membicarakan bergulirnya Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) pagi yang bersamaan dengan jam pendidikan usia dini pada jam 07.30-10.00 WIB. Permasalahan itulah yang membuat Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/1).

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Waridah, ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan menyebut jam operasional TPQ pagi tidak sesuai dengan peraturan bupati (perbup) yang sudah ditetapkan sejak 2020 lalu.

Menurut Waridah, pasal 7 ayat 1 mengatakan, waktu pembelajaran TPQ usia 4 hingga 8 tahun pembelajarannya pada pukul 15.00-16.30 WIB. Lalu, pada ayat 2 menjelaskan bahwa anak yang berusia 7 sampai 15 tahun waktu pembelajarannya dilakukan pada pukul 17.30-19.00 WIB atau maksimal sekitar 90 menit.

“Kan ini gak ada aturannya di perbup, sementara kita mengacu pada perbub, karena pagi itu waktunya anak TK dan Paud. Saya berharap semuanya bisa mematuhi perbup yang sudah ada,” tegas Waridah, Senin (13/1).

Waridah mengatakan, selama ini TPQ pagi yang ada di Kabupaten Pasuruan masih belum mempunyai izin operasional, sehingga lembaga-lembaga tersebut tidak jelas legalitasnya. “Kami minta DPRD maupun dari dinas untuk membuat edaran jika nantinya TPQ ini tidak ada legalitasnya. Kami berhaeap hal tersebut bisa dibuatkan secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait hal ini. Dia juga membenarkan bahwa TPQ pagi masih belum jelas, apakah masuk dalam ranah Kemenag atau Dinas Pendidikan.

“Koordinasi ini terkait kebijakan publik yang harus dilakukan bersama dan ini perlu dikoordinasi antar steakholder, karena memang untuk jamnya sendiri saya kira tidak ada yang overlap,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mohammad Zaini menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah. “Kita lihat peraturan yang ada, yang sudah dibuat sebelumnya. Intinya ini semua kita lakukan untuk pendidikan di Kabupaten Pasuruan,” tandas Zaini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.