KabarBaik.co – Pemkab Trenggalek telah memberikan penjelasan terkait klaim sejumlah pulau oleh Pemkab Tulungagung. Pemkab Trenggalek kini juga menyatakan telah mempersiapkan berbagai data untuk mengambil kembali pulau-pulau yang diklaim tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, mengungkapkan bahwa terdapat 13 pulau yang kini berada di bawah administrasi Pemkab Tulungagung. Hal ini didasarkan pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
“Klaim yang dilakukan oleh Pemkab Tulungagung tersebut berlandaskan keputusan tersebut,” imbuhnya, Kamis (15/8).
Pulau-pulau yang menjadi objek perselisihan meliputi Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
“Saat ini kami terus berupaya agar ke-13 pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Trenggalek,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa sebelum keluarnya Kepmendagri tahun 2022, ketiga belas pulau tersebut sudah tercantum dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2023. Hal ini juga diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043.
“Akan tetapi, Pemkab Tulungagung juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah mereka, setelah terbitnya Kepmendagri tahun 2022,” jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021, ada peluang untuk mengajukan usulan pemutakhiran data kepulauan melalui gubernur. Tindak lanjut dari hal ini dilakukan melalui rapat pada 3 Mei 2024 yang diinisiasi oleh Kemendagri bersama kabupaten/kota se-Jawa Timur atas permintaan Pemprov Jatim.
“Dari hasil rapat tersebut merekomendasikan agar 13 pulau yang saat ini berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung diusulkan untuk dipindahkan ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek,” kata Teguh.
Untuk menentukan kepemilikan 13 pulau tersebut, akan diadakan pertemuan lanjutan yang melibatkan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah dari Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Pertemuan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim sesuai arahan dari Kemendagri.
“Hingga saat ini, jadwal pertemuan tingkat tinggi tersebut belum ditentukan. Namun, pada dasarnya penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, karena yang kita lakukan adalah upaya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya. (*)