KabarBaik.co – Tarif parkir wisata religi di Kabupaten Gresik menjadi perbincangan luas akhir-akhir ini. Buntut viralnya sebuah video yang menampilkan tarif parkir sebesar Rp 150 ribu di lokasi parkir wisata Maulana Malik Ibrahim, Lumpur, Kabupaten Gresik.
Kendati banyak yang menganggap tarif tersebut terlalu mahal, namun ternyata besaran itu sudah sesuai regulasi. Seperti penjelasan yang dipaparkan Khusaini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Kata Khusaini, tarif parkir yang diterapkan di kawasan Maulana Malik Ibrahim telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, tarif sebesar Rp 150 ribu untuk bus adalah ketentuan resmi yang telah melalui berbagai pertimbangan dan disahkan oleh DPRD.
“Tarif parkir sebesar Rp 150 ribu untuk bus sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh hasil retribusi parkir juga akan disetor langsung ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” ujar Khusaini, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa tarif tersebut tidak hanya berlaku untuk bus, tetapi juga untuk kendaraan lain dengan rincian:
- Sepeda motor: Rp 5.000 per sekali parkir
- Mobil pribadi: Rp 20.000 per sekali parkir
- Minibus: Rp 100.000 per sekali parkir
- Bus/truk: Rp 150.000 per sekali parkir
“Di Perda yang baru, bus dikenakan tarif Rp 150 ribu, tetapi penumpang tidak lagi dikenakan biaya retribusi tambahan. Artinya, ini sudah mencakup seluruh layanan di tempat wisata,” tambahnya.
Khusaini juga mengakui bahwa dalam praktiknya, masih ada jukir (juru parkir) yang menggunakan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35, sebagai acuan tarif. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang diterapkan tetap sesuai dengan Perda terbaru.
“Memang ada jukir yang masih menggunakan acuan Perbup 35, tetapi tarifnya tetap sama dengan yang diatur di Perda Nomor 8 Tahun 2023,” jelasnya.
Selain melakukan penyesuaian tarif, pihak Dinas Perhubungan juga memastikan adanya peningkatan kualitas layanan di kawasan wisata tersebut. Fasilitas umum, seperti toilet, musala, dan kebersihan area parkir, telah diperbaiki dan ditambah jumlahnya demi kenyamanan pengunjung.
Sejumlah masyarakat menyatakan keberatan karena tarif parkir sebesar Rp150 ribu dianggap memberatkan, terutama bagi pengunjung yang menggunakan bus. Namun, menurut Khusaini, tarif tersebut telah melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan wisata.
“Tarif ini ditetapkan setelah mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kebutuhan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas. Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Dengan diberlakukannya tarif baru, pengelola berharap mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan fasilitas yang lebih memadai kepada pengunjung. Namun, pemerintah daerah juga diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir. Bahwa besaran tarif parkir itu sudah melalui penghitungan yang rasional. “Jadi sebelumnya parkir bus sekitar Rp 20 ribu, tapi setiap pengunjung dikenai retribusi. Sekarang dengan tarif parkir Rp 150 ribu, pengunjung bisa langsung masuk tanpa membayar apa-apa lagi,” jelasnya. (*)