PKB Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jatim Atur Pembatasan Kebisingan Sound Horeg

oleh -111 Dilihat
IMG 20250811 WA0003
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi.

KabarBaik.co – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan aturan pembatasan kebisingan penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi.

“Langkah cepat Ibu Gubernur patut diapresiasi. Jarang-jarang saya memuji kinerja gubernur. Tapi untuk pengaturan sound horeg ini, gercepnya patut diacungi jempol,” ujar Fauzan di Surabaya, Senin (11/8).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. SE itu ditandatangani Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Menurut Fauzan, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terkait kebisingan berlebihan, khususnya pada acara hiburan di desa-desa yang kerap berlangsung hingga larut malam.
“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Fauzan berharap aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, sehingga ketertiban dapat terjaga tanpa mematikan ruang ekspresi dan hiburan.

“Pengaturan ini bukan melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib dan tidak mengganggu orang lain,” tambah Ketua DPC PKB Bojonegoro itu.

Ia juga menilai aturan ini mampu menjadi penengah polemik terkait fatwa haram sound horeg yang sempat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menuai pro-kontra.

“Dengan adanya SE ini, semua pihak punya pegangan hukum dan aturan teknis yang jelas, sehingga potensi gesekan sosial bisa dihindari,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah menjelaskan SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur.

“Mari kita patuhi aturan bersama demi menjaga ketertiban masyarakat. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan,” kata Khofifah.

“Aturan ini dibuat agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.