PLN dan Kejagung Perpanjang Kerja Sama, Tangani 25 Ribu Kasus dan Kawal Proyek RUPTL

oleh -126 Dilihat
IMG 20250715 WA0006
Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam memperkuat penegakan hukum serta mengamankan pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

KabarBaik.co – PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin sejak 2018. Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam memperkuat penegakan hukum serta mengamankan pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasinya atas peran strategis Kejaksaan dalam mendampingi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi PLN.

“Kejaksaan menjadi mitra penting kami, terutama dalam menangani penyalahgunaan tenaga listrik. Lewat operasi P2TL, kami menyelesaikan sekitar 10 kasus per hari. Dalam tujuh tahun terakhir, tercatat 25.000 kasus yang berhasil diselesaikan berkat dukungan dari Kejaksaan,” ujar Darmawan, Selasa (15/7).

Menurutnya, kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah operasional PLN dan jika tidak segera ditangani, berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu kelangsungan sistem ketenagalistrikan nasional. “Kehadiran Kejaksaan menjadi penjaga utama agar proses hukum berjalan adil, tanpa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Selain pelanggaran listrik, kerja sama ini juga mencakup penyelesaian sengketa aset dan lahan. Salah satu contohnya adalah konflik kepemilikan lahan gardu induk yang telah berdiri lebih dari 30 tahun. Jika sengketa tersebut dimenangkan pihak penggugat, operasional gardu terancam, bahkan berpotensi menyebabkan pemadaman listrik.

Darmawan menambahkan bahwa sinergi PLN dan Kejaksaan juga berjalan hingga ke tingkat daerah. Setiap rotasi pimpinan PLN di daerah selalu disertai kunjungan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penguatan koordinasi. “Saya katakan, rasanya PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Kerja sama ini dinilai sangat strategis, terutama dalam mendukung pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang mengelola investasi senilai Rp 2.900 triliun. Dalam periode ini, PLN akan membangun pembangkit dengan kapasitas total sekitar 70 gigawatt, di mana 70 persen proyek dikerjakan bersama investor swasta, dan sisanya oleh PLN Holding serta anak perusahaannya.

Transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT) membawa tantangan tersendiri. Pembangkit EBT seperti hidro, angin, dan panas bumi umumnya berada di lokasi terpencil yang jauh dari pusat permintaan listrik.

Akibatnya, PLN harus membangun jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer serta gardu induk berkapasitas 150.000 MVA, dengan total nilai investasi mencapai Rp 420 triliun.

Proyek-proyek ini tak hanya berfungsi sebagai infrastruktur energi, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi krusial untuk memastikan kejelasan legalitas, keamanan lahan, dan penyelesaian sengketa yang kerap muncul di lapangan.

“Sinergisitas dengan Kejaksaan tak hanya menyelesaikan masalah hukum, tapi juga memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh akses listrik yang adil dan merata,” ujar Darmawan.

Ia berharap kerja sama ini tidak hanya berlanjut, tetapi juga diperluas untuk mendukung seluruh program transformasi energi nasional. “Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kolaborasi lintas sektor seperti ini akan menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang berdaulat energi, adil, dan sejahtera,” tuturnya.

Di Jawa Timur, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh GM PLN UID Jawa Timur Ahmad Mustaqir, GM PLN UIP JBTB I Wayan Surjana, GM PLN UIT JBTB Handy Wihartady, dan GM PLN Unit Induk Pengatur Jamali Munawwar Furqan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, di kantor PLN UID Jatim.

Senior Manager General Affairs PLN UID Jatim, Kemas Abdul Gaffur, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima poin penting, yakni:

Pengamanan Aset PLN
Kerja sama bertujuan mendukung pengamanan aset, khususnya infrastruktur transmisi dan distribusi kelistrikan.

Pertukaran Data dan Informasi
Kedua pihak sepakat untuk saling berbagi data dan informasi guna memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis.

Pendampingan Hukum
Kejaksaan akan mendampingi pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah Jatim, termasuk pembangunan infrastruktur transmisi.

Pengembangan dan Perluasan Aset
Meski aset saat ini dikuasai PLN, pengembangan baru kerap menghadapi tantangan hukum yang membutuhkan dukungan penegak hukum.

Pengamanan Proyek Strategis di Jatim
Proyek transmisi di Jatim telah berjalan dan akan terus dikawal dengan sinergi bersama Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya (APIP/APH).

“Contohnya termasuk pembebasan jalur transmisi serta pengamanan infrastruktur dari potensi bahaya. Kami akan terus bersinergi dengan Kejaksaan untuk menjamin kelancaran proyek-proyek ini,” pungkas Kemas.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.