KabarBaik.co – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu kembali beroperasi mulai Rabu (6/8), setelah sempat menghentikan seluruh layanan sejak Sabtu (2/8) lalu. Kepastian ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PMI Kota Batu, Heli Suyanto.
Heli mengatakan penghentian sementara tersebut disebabkan oleh miskomunikasi internal di tubuh PMI Kota Batu. Ia menegaskan bahwa polemik yang sempat mencuat bukan karena konflik struktural maupun perebutan kepemimpinan.
“PMI tidak boleh ditutup. Karena itu kemarin kami mengundang semua pengurus untuk evaluasi dan introspeksi bersama,” ujar Heli saat ditemui usai audiensi dengan pengurus PMI kota dan kecamatan, Kamis (7/8).
Heli menekankan bahwa PMI adalah lembaga kemanusiaan yang tidak boleh berhenti beroperasi meski menghadapi persoalan internal. Dia mendorong agar pelantikan ketua PMI Kota Batu terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot) pada Januari 2025 lalu segera dipercepat.
“Semua sudah menerima hasil Muskot dan legowo. Semua tetap dirangkul demi PMI Kota Batu yang lebih ‘Sae’,” jelas Heli.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Batu terpilih periode 2025–2030, Punjul Santoso, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menunggu waktu untuk berkomunikasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu saat polemik mencuat.
“Wali Kota adalah pelindung PMI dan Wakil Wali Kota adalah Ketua Dewan Kehormatan. Saya tidak bisa langsung menyampaikan ke media, karena secara etika birokrasi, kami perlu duduk bersama terlebih dahulu,” kata Punjul.
Punjul menegaskan bahwa proses Muskot telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Ia mengaku tidak mengetahui langsung kondisi saat kantor PMI tutup karena sedang berada di Bali untuk menghadiri Kongres Nasional PDI Perjuangan.
Sebelumnya, kantor PMI Kota Batu yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, diketahui menghentikan sementara layanan. Hal itu terlihat dari secarik kertas pengumuman yang ditempel di kaca depan kantor, menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. (*)