KabarBaik.co, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Go Matel, yakni Freddy Eka Purnama, 39, warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi, 36, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Gresik dalam sidang pra peradilan yang digelar Senin (2/2). Hakim menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Gresik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan 4 Operator Aplikasi Go Matel, Diduga Salahgunakan Data 1,7 Juta Debitur
Kedua tersangka sebelumnya mengajukan gugatan pra peradilan atas tindakan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik. Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Gresik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, serta Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Etri Widayati menyatakan bahwa tindakan penyidik telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel
Berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan, Majelis Hakim menilai proses penyidikan telah sesuai dengan Peraturan Kabupaten Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabupaten Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, penangkapan dilakukan dengan surat perintah penyidikan yang sah, serta penetapan tersangka didukung alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.
“Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak,” kata Hakim Etri Widayati.
Baca Juga: Polres Gresik Buru Penyuplai Data ke Aplikasi Mata Elang, Identitas Sudah Dikantongi
Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon pra peradilan yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan menerima dan menghormati keputusan Majelis Hakim.
“Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan,” kata Dedi.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum pemohon pra peradilan, Abdul Syakur. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga para tersangka terkait langkah selanjutnya.
“Atas putusan ini, kami akan koordinasikan dengan pihak keluarga. Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik,” kata Abdul Syakur.
Baca Juga: Dua Mata Elang Dikeroyok 4 Orang, Satu Korban Meninggal Dunia
Sebagai informasi, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam pengembangan aplikasi Go Matel yang memuat data pemilik kendaraan roda empat (R4) yang menunggak pembayaran. Aplikasi Go Matel tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarkan dan diduga diperjualbelikan.(*)






