KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo, Senin (17/11). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menanggapi itu, Chandra Muliawan, penasihat hukum Mentan menilai putusan itu justru membuka peluang dasar gugatan menjadi semakin kuat.
‘’Bukan melemahkan posisi hukum Mentan. Putusan (PN Jakarta Selatan) tersebut bukan kemenangan substansial bagi Tempo, melainkan putusan terkait persoalan administratif di Dewan Pers,’’ ujarnya dalam siaran yang diterima Selasa (18/11).
Chandra menjelaskan bahwa dalam risalah putusan, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Dewan Pers belum menerbitkan “pernyataan terbuka”, setelah Tempo tidak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Akibatnya, hakim tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya memutus soal kelengkapan prosedural.
’’Ini bukan kekalahan bagi Mentan Amran. Justru, putusan ini membuka peluang gugatan menjadi lebih kuat setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka. Tempo jangan dulu merasa menang,” tegas Chandra.
Chandra juga menyoroti bahwa landasan hukum bagi Mentan Amran makin solid setelah mendengar kesaksian ahli pers yang dihadirkan Tempo sendiri. Yakni, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan ketua Dewan Pers. Dalam persidangan, lanjut Chandra, Yosep Stanley menyatakan bahwa jika media yang diadukan tidak menaati PPR Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pidana maupun perdata.
Diketahui, sebelum menggugat perdata ke PN Jakarta Selatan, Mentan telah lebih dulu mengadukan Tempo ke Dewan Pers. Kemudian, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa poster Tempo “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan 3). Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, memoderasi komentar, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers.
Tempo menyatakan bahwa mereka telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers setelah menerima salinan PPR. Menurut Tempo, poster diganti, dan perubahan sudah dilakukan sesuai instruksi Dewan Pers.
Namun, Mentan melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa dalam hak jawabnya Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers secara penuh dan benar. Interpretasi Tempo terhadap PPR dinilai Mentan bersifat sepihak. Penyelesaian sengketa etik pun dianggap belum tuntas. Karena itulah, Mentan kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. (*)






