KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pembatasan operasional kendaraan besar selama arus mudik dan balik 2026. Pembatasan tersebut berlaku selama 13 – 29 Maret 2026.
Meski sudah memberikan imbauan sejak jauh hari, polisi masih mendapati kendaraan besar yang masih nekat beroperasi. Di Jawa Timur total ada 150 kendaraan besar yang ditilang karena masih beroperasi saat ada pembatasan.
“Sejak pemberlakuan SKB pada 13 Maret, sudah ada 150 pengemudi yang kami tindak dengan tilang. Beberapa kendaraan juga kami kembalikan ke perusahaan dan ada yang ditahan di pos-pos,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi di Pelabuhan Ketapang, Rabu (18/3).
Ia meminta kesadaran pengemudi dan perusahaan untuk mematuhi aturan itu. Sebab, demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2026. Terutama arus di lintasan Ketapang – Gilimanuk yang menjadi lintasan antar provinsi tersibuk di Indonesia.
“Aturan ini bukan harga mati, tapi ini pembatasan sumbu tiga keatas. Sehingga selama periode ini perusahaan bisa mengonversi kendaraannya ke kendaraan yang lebih kecil,” ujarnya.
Iwan mengaku Polda Jatim menyiapkan 16 buffer zone di Banyuwangi yang bisa dimanfaatkan. Area itu bisa menampung 1.100 truk sumbu tiga keatas.
“Selain itu ada buffer zone tambahan, di Probolinggo dan Bondowoso. Kita juga sudah koordinasikan dengan Polres jajaran untuk melakukan pengaturan,” bebernya.






