Polemik Limbah Pabrik Cemari Sungai, Pemkab Pasuruan Fasilitasi Pertemuan Warga dengan Perusahaan

oleh -225 Dilihat
oleh
Pertemuan perwakilan beberapa perusahaan dengan masyarakat terdampak limbah, Jumat (2/8). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemkab Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya memfasilitasi perkara pembuangan limbah ke sungai dari 16 perusahaan dengan warga dari beberapa desa di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pertemuan yang digagas DLH Kabupaten Pasuruan itu buntut dari unjuk rasa yang dilakukan warga terdampak dari bau dan limbah yang dibuang ke Sungai. Selama ini warga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk keperluan mereka karena kondisinya sudah tercemar limbah.

Baca juga:  Jasad Lansia Mengambang di Danau Ranu Pasuruan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni mengatakan, warga telah beberapa kali melakukan unjuk rasa. Dari data yang diketahuinya, warga telah berunjuk rasa memprotes hal itu sebanyak tiga kali karena pencemaran Kali Wangi. Yakni pada 2019, 2022, dan 2024.

”Ini merupakan wujud kemarahan Masyarakat. Kami dari pemerintah daerah juga mendukung dengan demo kemarin, tapi seharusnya tidak sampai menutup jalan. Sehingga dari demo kemarin yang akan menjadi pedoman dan kali ini kita mencari kekurangan dan akan menemukan solusi,” kata Ghoni, Jumat (2/8)

Baca juga:  Tim Gabungan Temukan 10 Ribu Rokok Ilegal Dalam Gudang Ekspedisi di Pasuruan

Ghoni mengatakan, dari musyawarah yang dilakukan masyarakat dan Perusahaan, disepakati 11 poin yang disusun secara bersama. Dari 11 poin tersebut memiliki kesimpulan bahwa masyarakat menginginkan Kali Wangi dibersihkan dan tidak kembali menimbulkan bau dan juga merubah warna air.

Ghoni menyarankan agar untuk saat ini para pengusaha yang hadir untuk bergotong royong membersihkan sungai. Saran ini kemudian dinamai dengan program Kali Bersih yang akan dimulai pada Senin mendatang (5/8).

”Saat meaksanakan program tersebut masyarakat yang hadir di sini diminta untuk sama-sama mengawasi. Sehingga nantinya tidak ada kecurigaan satu sama lain. Dan untuk jangka panjangnya kami akan melakukan pengawasan secara resmi dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” imbuh Ghoni.

Baca juga:  Kejaksaan Kembalikan Ratusan Sertifikat Redistribusi ke Warga Tambaksari Pasuruan

Ghoni juga menyebutkan dari 16 perusahaan tersebut di antaranya yakni CV Hikman Bahagia Sejati, PT UPA, PT CS2 Pola Sehat, PT Finexco Prima, PT KDN, PT NPS, PT United Can, PT Behaestex, PT VJK, CV Multi Ekstraksi, CV PDW, PT BDD, dan PT ATI. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.