KabarBaik.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember menyebut CV Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di pasar Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember.
Sekretaris DPMPTPS, Wadaatul Mabruroh mengatakan bahwa pihaknya belum menerima izin dari CV bernama Indomorida.
“Sejauh ini tidak ada pengajuan di DPMPTSP untuk toko berjaringan, hanya saja toko mandiri yang mengajukan izinnya,” ujar Wadaatul, Selasa (4/2).
Ia mengungkapkan, selama tahun 2024 ini hanya ada 1 yang mengajukan izin yakni toko mandiri, bukan berjaringan.
“Bahkan untuk izin toko berjaringan itu terkahir di tahun 2016 lalu, jadi bisa dipastikan tahun 2024 tidak ada izin masuk,” katanya.
Dengan adanya polemik toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan yang dibangun oleh CV Indomorida, pihaknya hanya melakukan pengeluaran izin saja.
“Jadi kami hanya mengeluarkan izinya, untuk syarat lainnya berada di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.
Wadaatul menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Misalnya terkait jarak dan jumlah toko berjaringan yang sudah diatur dalam Perda tersebut, dan ini menjadi wilayah dari pihak dinas teknis,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan CV Indomorida Abdurrahim menyampaikan jika akan mengikuti hasil rapat yang dilakukan di DPRD Jember.
“Ya kita copot saja, kita sekarang masih cari tukang. Kami membuat logo juga tidak sama, dan kita tidak memiliki kerjasama dengan Indomarko,” singkatnya. (*)