KabarBaik.co – Menanggapi audiensi dengan IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia) Kabupaten Pasuruan terkait adanya TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) Pagi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten agar mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup). Pasalnya peraturan yang selama ini digunakan sudah dianggap terlalu lama yakni pada tahun 2014.
Kadis Pendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto juga mengatakan bahwa terdapat beberapa unsur yang saat ini sudah tidak menjadi wewenang OPDnya. Diantaranya yakni masih mengurus SMA dan SMK yang diketahui hal tersebut sudah menjadi wewenang Pemprov Jatim.
“Jika mengacu pada perbup no 4 tahun 2014 ini sudah tidak update lagi dan perlu ada kajian lebih lanjut. Di Perda SMA dan SMK masih masuk, aementara diketahui itu sudah jadi wewenang oleh Pemprov Jatim,” ungkapnya, Selasa (14/1).
Selain itu Tri juga mempertanyakan terkait sanksi seperti halnya permasalahan TPQ Pagi yang lagi banyak diperbincangkan di Kabupaten Pasuruan ini. Pasalnya selama ini di Perbup tidak ada pengaturan sanksi terkait TPQ Pagi.
“Jika Perda dilakukan revisi, otomatis Perbup dan lainnya harus menyesuaikan Perda. Kalau urusan keagamaan menjadi tanggung jawab semua elemen,” lanjutnya.
Maka Dispendikbup Kabupaten Pasuruan mengajak semua Instansi yang berkaitan untuk duduk bersama, untuk kembali merumuskan peraturan yang nantinya bisa dijalankan tanpa adanya permasalahan dikemudian hari.
“Kita perlu merumuskan kembali peraturan yang perlu di perbarui, sudah banyak perubahan di setiap OPD yang berkaitan,” pungkasnya. (*)






