KabarBaik.co – Polres Blitar Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi selama Oktober–Desember 2025, Satresnarkoba menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.
Pengungkapan dipimpin langsung Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana.
Salah satu tersangka menjadi perhatian karena statusnya sebagai residivis kasus narkotika. Tersangka berinisial AJR baru bebas pada akhir Oktober 2025, namun kembali ditangkap pada awal Desember dengan dugaan mengedarkan sabu.
“Tersapat residivis yang, baru keluar penjara Oktober 2025 dan Desember sudah kami amankan kembali dalam kasus yang sama berinisial AJR 22 tahun dengan barang bukti0,38 gram,” kata Kompol Subiyantana, Sabtu (6/12).
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka AJR masih aktif menggunakan sabu dalam aktivitas sehari-hari.
“Dari keterangan AJR, ia mengaku mengonsumsi barang tersebut sebanyak lima kali sebagai doping saat bekerja agar lebih semangat. Tersangka sebelumnya ditangkap pada 2022 dan bebas pada 30 Oktober 2025,” ungkap Wakapolres.
Selain AJR yang residivis Polres Blitar kota juga Enam tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Blitar, yakni Kecamatan Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka berinisial BA alias Ganong 43, RDP alias Siblack 22, ERP 23, AJRJ 22 FTV alias Kancil 26 dan FR 21.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2.097 butir pil dobel L, sabu seberat 0,38 gram, plastik klip berbagai ukuran, lima botol plastik, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
Para tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk peredaran obat keras tanpa izin, dan 15 tahun penjara untuk kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I,” tandasnya.(*)






