KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember meringkus seorang bandar narkoba berinisial LW, 24 tahun, warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 ons atau 100 gram.
Menurut Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, penangkapan tersangka LW bermula dari seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Minggu (5/1) sekitar pukul 16.05 WIB.
“Kemudian dari tersangka AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW ini,” kata Naufal, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1)
Setelah itu, pihaknya langsung bergerak cepat dan hari itu juga melakukan penggerebekan di rumah LW dan berhasil mengamankan LW sekaligus barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sabu hampir satu ons tepatnya 98,43 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan,” ungkapnya.
Namun Naufal mengaku ada hal sedikit unik saat berhasil menangkap LW, karena saat ditangkap, tersangka langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.
“Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya,” kata Naufal.
Dalam pengakuannya, LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selama ini, Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember. Namun terkadang LW juga menjual di luar Jember, dengan memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar.
Naufal menjelaskan bahwa tersangka LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini termasuk pihak pemasok Sabu kepada tersangka LW tersebut.
“Yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih dalami terus, apalagi Sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Naufal.
Atas perbuatannya, tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)