KabarBaik.co – Penjual minuman keras (miras) ciu rasa leci ilegal yang menjual dagangannya di area Pasar Bandar Kota Kediri kembali digerebek jajaran Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Senin malam (17/6).
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu rasa leci.
Miras-miras itu dikemas dalam botol air mineral berukuran 1 liter dan setengah liter kemudian disimpan di kulkas. Ini dilakukan penjual untuk mengelabuhi petugas.
Saat diinterogasi petugas, penjual sempat mengelak kalau dirinya masih menjajakan miras tersebut. Namun ketika petugas berhasil menemukan puluhan miras kemasan botol air mineral di dalam kulkas akhirnya ia tak bisa mengelak lagi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras jenis ciu rasa leci,” kata Kompol Mukhlason, Selasa (18/6).
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses lebih lanjut. Sementara penjual miras tersebut diimbau untuk tidak menjual miras ilegal lagi.
Perlu diketahui, Kapolsek Mojoroto dalam tiap forum Jumat Curhat di berbagai tempat selalu menyoroti masalah penjualan miras ilegal dan pesta miras.
Dalam forum tersebut pihaknya selalu meminta proaktif masyarakat agar selalu melapor apabila menjumpai penjual miras ilegal, pesta miras, kriminalitas dan masalah kamtibmas di lingkungan masing–masing. (*)