Polisi Lacak Jejak Digital Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi

oleh -202 Dilihat
IMG 20251021 WA0025
Penyidik Polresta Banyuwangi masih mendalami peristiwa suami bunuh istri

KabarBaik.co – Penyidik Polresta Banyuwangi masih mendalami peristiwa suami bunuh istri yang terjadi di rumah nomor 54, Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, Senin (20/10) kemarin.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Termasuk mengamankan pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk daea korban.

Selain pisau ponsel milik tersangka dan korban juga turut diamankan. Ponsel itu saat ini dikirim ke Polda untuk melacak jejak digital.

“HP milik korban dan tersangka dibawa tim ke Polda Jatim untuk dilakukan tracking jejak digital,” ujar Rama.

Sebelumnya usai membunuh istrinya tersangka GDF, 41 tahun menyerahkan diri melalui pesan WhatsApp yang dikirimnya ke polisi.

Dalam pesan yang dia kirim, ia membunuh istrinya BW, 52 tahun karena alasan cinta. Ia enggan istrinya menderita karena ulahnya.

Tapi, kata Rama, keterangan itu belum terkonfirmasi sebab pesan sudah terhapus dari ponsel tersangka. “Makanya itu nanti kami konfirmasi ke ahli ITE ya supaya pesan-pesan yang terhapus bisa dipulihkan,” tegasnya.

Namun beberapa indikasi motif sudah dikantongi oleh penyidik. Motif pembunuhan ini diduga karena persoalan keuangan yang menimpa tersangka hingga isu orang ketiga.

Pengakuannya kepada penyidik, tersangka nekat melakukan aksinya karena takut korban tahu masalah keuangan yang menderanya di tempat kerja.

GDF selama ini menjabat sebagai kepala unit di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banyuwangi.

“Jadi ada indikasi bahwa kenapa tersangka melakukan pembunuhan itu karena takut ketahuan oleh korban bahwa tersangka punya problem terhadap keuangan tempat perusahaan atau kantornya bekerja. Nilainya fantastis,” kata Rama.

Selain masalah keuangan indikasi lain adalah hadirnya orang ketiga atau wanita idaman lain. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Semua masih kami dalami. Kami perlu mengonfirmasi lebih jauh untuk pembuktiannya,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini penyidik setidaknya telah memeriksa 7 saksi. Para saksi merupakan tetangga, kerabat maupun rekan kerja pelaku.

Selain itu polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

“Sejauh ini tersangka kita kenakan Undang-Undang KDRT dan juga 338 KUHP. Tapi juga masih kami dalami fakta-faktanya apakah ini terencana atau tidak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.