KabarBaik.co – Seorang remaja di Jombang berinisial AA, 18, mengalami luka-luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap adalah RK, 17, pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS, 16, dan MAZ, 17, keduanya pelajar asal Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujar Margono kepada wartawan, pada Selasa (24/12).
Dijelaskan AKP Margono, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S-2555-OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12) dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.
Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi (temen korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber AKP Margono.
Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“Cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melapor ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)