KabarBaik.co– Kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh remaja terjadi di kawasan Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Peristiwa itu dipicu oleh perselisihan antar kelompok remaja di simpang 4 lampu merah.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, menyampaikan bahwa para pelaku merupakan anak berusia 16 hingga 19 tahun. Mereka kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Para pelaku diduga telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang juga masih remaja. Kasus ini kami tangani dengan serius karena menyangkut perlindungan anak,” ungkapnya, Kamis (12/6).
Korban diketahui bernama BT, 19 tahun. BT adalah anggota salah satu perguruan silat asal Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Sedangkan para pelaku terdiri atas AHR, 17 tahun, RES, 16 tahun, ARO, 17 tahun, EP, 17 tahun, DNA, 17 tahun, ZR, 17 tahun,dan NVY, 17 tahun. Dua diantaranya dari perguruan silat lain. Seluruh pelaku berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Insiden bermula saat AHR dan BDN sedang berkeliling kota mengendarai sepeda motor. Mereka sempat berselisih dengan rombongan lain di Simpang 4 Kawi.
Perselisihan memicu kejar-kejaran yang berujung di Jalan Kalimas. Di lokasi tersebut, motor korban ditendang hingga terjatuh, dan keduanya menjadi sasaran pemukulan secara bergantian oleh para pelaku.
Setiap pelaku disebut memiliki peran dalam aksi kekerasan, mulai dari menendang motor korban, menjambak rambut, hingga memukul dan menendang tubuh korban.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan.(*)