Polisi Ringkus Pengedar Okerbaya di Pasuruan, Sita 32 Ribu Butir Pil Y

oleh -418 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.31.19 e1757399903584
Tersangka JM. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak di wilayah hukumnya, satu orang yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir pil terlarang atau obat keras berbahaya.

Tersangka berinisial JM, 27, warga Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di Jalan Raya Dusun Areng-Areng Desa Ngabar Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan saat akan melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus yang dilapisi plastik hitam, terdapat 32 kaleng plastik yang masing-masing berisi pil pipih berwarna putih dengan cetakan huruf “Y”. Pil-pil ini diduga kuat adalah pil Trihexyphenidyl dengan total sekitar 32.000 butir.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi okerbaya di wilayah Kecamatan Kraton. Berbekal informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan.

“Berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar, dan barang bukti 32 botol,” kata Iptu Arief, Selasa (9/9).

Menurut pengakuan JM, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial BR. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya ini.

“Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang dari salah satu rekannya, dan ini masih kita kembangkan,” lanjutnya.

Disamping menyita 32.000 butir okerbaya, petugas juga menyita sebuah ponsel serta uang tunai sebesar Rp 672 ribu. Saat ini, JM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.