Polisi Siapkan Sidang Kasus Sound Horeg Jombang, Pelaku Terancam Denda

oleh -133 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 17 at 4.47.19 PM 1
kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jombang yang sempat menjadi sorotan warganet (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang — Polres Jombang memastikan proses hukum terkait fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Ploso, terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah disiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jombang untuk mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari keramaian di jalan umum yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Dimas, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan seluruh pemilik dan operator sound system yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara.

Berdasarkan hasil koordinasi, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut melarang penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan pemilik sound system dan enam operator untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan laporan polisi model A. Untuk persidangan, akan dilaksanakan setelah masa cuti Hari Raya Idul Fitri 2026,” kata dia.

Selain pelanggaran izin keramaian, polisi juga menyoroti adanya penampilan video bernuansa erotis yang sempat viral dalam acara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penari dalam video tersebut merupakan seorang pria yang tampil secara spontan setelah menerima saweran dari penonton.

“Aksi itu dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” ucap Dimas.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha sound system agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jombang sempat menjadi sorotan warganet setelah viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar di TikTok, terlihat ribuan orang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil mengikuti iring-iringan sound horeg.

Konvoi tersebut melintasi jalan kampung hingga area persawahan sejak dini hari hingga pagi hari. Selain itu, muncul pula tayangan jogetan yang dinilai kurang pantas dilakukan pada momen Ramadan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.