KabarBaik.co – Satreskrim Polres Mojokerto ungkap perkembangan kasus dilaporkannya Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Ipda Herwanto mengatakan pihaknya sedang memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Kepala Inspektorat, sudah ada 5 orang saksi yang kita mintai keterangan,” kata Ipda Herwanto, Jumat (9/8).
Selanjutnya pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dari pihak-pihak terkait dan terlapor, setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim 31 Mei lalu, kasus ini terus jadi atensi.
“Masih berlanjut proses penyelidikannya, akan kami panggil juga saksi-saksi lainnya untuk melengkapi keterangan agar secepatnya kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Menurut Ipda Herwanto pihaknya akan memberikan update pemberitahuan kasus ini kepada pelapor yakni Purnomo, dan juga ada Kepala Dinas lain yang turut dilaporkan dengan dugaan kasus sama.
“Mohon maaf untuk kapan dan siapa saksi yang akan kami mintai keterangan belum dapat kami sampaikan detailnya agar penyelidikan kasus ini segera selesai,” pungkasnya.
Sementara itu Purnomo sebagai pelapor lewat Kuasa Hukumnya Moh. Zulfan mengatakan, pihaknya percaya kepada penyidik Polres Mojokerto kasus ini akan terungkap, pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini serta harapannya Polres Mojokerto terus memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2P) sebagai update.
“Iya memang ada satu lagi kepala dinas yang kami laporkan diwaktu yang sama saat itu dan terkait hal yang sama, tidak menutup kemungkinan setelah kami lengkapi bukti-bukti ada beberapa kepala dinas lain yang akan kami laporkan juga,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Poedji Widodo dipolisikan oleh seorang bernama Purnomo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Inspektorat Pemkab Mojokerto. (*)