Polisi Tangkap 2 Penyalur PMI Ilegal di Pasuruan, Begini Modusnya

oleh -309 Dilihat
e0258060 df35 4ffa b65d c4e00aafb522
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co — Pengalaman menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di masa lalu justru dijadikan modal oleh dua pria di Pasuruan untuk menjalankan aksi serupa secara ilegal. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota, Senin (1/7).

MW, 58 tahun, warga Kabupaten Jember, mengaku berani menjadi agen pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal karena pernah menjadi PMI ilegal di Malaysia selama lima tahun pada 1997 silam.

“Pengalaman itu yang jadi modal saya. Karena sudah tahu jalurnya dan punya kenalan di sana, saya yakin bisa bantu orang lain kerja meski jalurnya ilegal,” ujar MW di hadapan awak media.

Tak hanya itu, MW juga membekali para CPMI ilegal dengan paspor kunjungan. Dokumen tersebut digunakan sebagai kedok jika sewaktu-waktu tertangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

“Dikasih paspor kunjungan keluarga. Kalau ditangkap bilang saja mau silaturahmi. Nanti kalau aman, bisa lanjut cari kerja lewat kenalan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, MS, 50 tahun, warga Kabupaten Pasuruan yang juga mantan PMI ilegal, berperan sebagai perekrut. Ia mengaku mencari calon pekerja mulai dari wilayah Pasuruan, Jawa Timur, hingga ke Pulau Sumbawa.

“Tugas saya cari orang yang mau kerja ke Malaysia. Ada yang dari Pasuruan, Jember, sampai Sumbawa juga pernah,” ungkap MS.

Untuk bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal, setiap CPMI dikenakan biaya sebesar Rp 11 juta, yang disebut mencakup akomodasi dan keperluan keberangkatan lainnya.

“Hanya ditarik Rp 11 juta per orang. Untuk kerjaan di sana, nanti diarahkan oleh teman yang sudah lebih dulu kerja di Malaysia,” kata MS.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. Keduanya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga.

Saat ini, MW dan MS ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.