KabarBaik.co – Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan keberhasilan Satreskoba mengungkap kurir narkoba jenis sabu -sabu yang fantastis dengan nilai miliaran rupiah.
“Terkait penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Probolinggo dengan dasar laporan polisi tanggal 16 Mei 2025 di mana perkara yang berhasil kita ungkap yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu,” katanya, Selasa (20/5).
Pengungkapan ini pada hari Jumat (16/5) pukul 03.30 WIB di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo untuk tersangka yang berhasil diamankan ada tiga orang
pada saat penindakan tiga tersangka yaitu yang pertama dengan inisial Ar, 39 tahun, warga Bangkalan, kedua yaitu saudara MJ, 56 tahun, warga Surabaya, dan ketiga ML, 40 tahun, warga Bangkalan.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kejelian anggota, hingga berhasil amankan tiga tersangka dengan barang bukti 1 kilogram sabu,” kata Rico.
Kasat Narkoba AKP Evan Adias menyampaikan konferensi pers tadi kami akan melakukan pendalaman lagi dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal sangkaan yang kita terapkan di pengungkapan ini yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman untuk 20 tahun penjara,” tandasnya.
“Ini keberhasilan yang sangat membanggakan semua jajaran yang berhasil ungkap sabu 1 kilogram,” tutupnya.(*)








