KabarBaik.co – Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Danang, 34, warga Jalan Cemara, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya hanya ada dua orang yang diamankan.
“Pada saat pemeriksaan intensif, kami mendapat informasi ada pelaku lain yang berada di luar kota, yakni di Jakarta. Dari informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Subdit 3 Reskrim Polda Metro Jaya dan berhasil mendapatkan tersangka EGA,” kata Titus, Selasa (19/8).
Geger! Pemuda Kota Blitar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Korban Tinggal Sendiri
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah MS, 40 tahun, warga Sananwetan LG, 26 tahun, warga Sukorejo serta EGA yang juga berasal dari Sananwetan.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, dua di Blitar dan satu di Jakarta. Semuanya terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (14/8). Saat itu, dalam pengaruh miras korban menyinggung LG melalui perkataan yang membuatnya tersinggung. Persoalan perempuan.
LG kemudian memukul pipi kanan korban, menginjak kaki kiri, lalu mendorong korban hingga terjatuh di kamar. Kepala korban membentur tembok. Tak berhenti di situ, LG kembali menginjak kepala dan badan korban sebanyak 10 kali.
Pelaku MS juga ikut melakukan kekerasan dengan menendang kepala dan leher korban enam kali serta dua kali ke arah dada. Sementara itu, tersangka EGA menendang punggung korban empat kali, bahkan sempat membersihkan darah yang menempel di tembok kamar.
Keesokan harinya, Jumat (15/8), orang tua korban melapor setelah menemukan anaknya tengkurap di kasur dengan bercak darah.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama ketika sedang berada di kamarnya. Akibat luka berat, keesokan harinya korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Blitar Kota.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, kepala bagian atas kanan, serta telinga kanan dan kiri. Terdapat pula luka terbuka di telinga kiri.
“Penyebab kematian adalah kekerasan di leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital,” ujar Kapolres Titus.
Ia menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)