KabarBaik.co – Dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 silam di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Kedua pelaku yang telah kabur selama 12 tahun itu terlibat penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ali, 50 tahun.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan bahwa kedua dari empat tersangka, yakni SB, 35 tahun, dan SA, 40 tahun, berhasil ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga.
“Mereka mengaku sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang. Begitu mendapatkan informasi bahwa dua buronan ini pulang ke Jember, Tim Kalong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres, Kamis (15/5).
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni MJ, 70 tahun, dan FR, 30 tahun, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri.
“Motifnya diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ, disebut pernah dianiaya oleh anak korban,” kata Bobby.
Hal itu menjadi pemicu dan pelaku emosi lalu melakukan aksi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia.
Bobby menyampaikan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain terus kami lakukan, dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)






