KabarBaik.co – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi dramatis penangkapan seorang pria yang diduga kurir narkoba di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (22/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam rekaman tersebut tampak beberapa petugas yang tidak mengenakan seragam mengamankan pria tersebut dengan mengikat kedua tangannya, lalu membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi itu menyita perhatian warga di sekitar lokasi.
Salah seorang petugas terlihat memegang erat tangan terduga pelaku untuk memastikan ia tidak melarikan diri selama proses penangkapan berlangsung. Momen tersebut membuat sejumlah pengguna jalan berhenti sejenak menyaksikan jalannya pengamanan.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11). Ia menyampaikan bahwa pria yang ditangkap dalam video itu merupakan terduga kurir narkoba.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan dilakukan saat anggota patroli dan melihat tersangka,” ujar Daky.
Menurut Daky, penangkapan tersebut berawal ketika personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota sedang melakukan patroli harkamtibmas sebagai antisipasi euforia suporter sepak bola pada laga Arema vs Persebaya.
Saat melintas di lokasi, lanjut Daky, petugas melihat seorang pemuda melakukan aktivitas mencurigakan, yakni mengambil sekaligus menaruh barang yang diduga sebagai ranjau narkoba.
Melihat gelagat tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Pria berinisial BDK (20), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kemudian digeledah di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip sabu dengan berat total 7,45 gram, serta satu unit ponsel Google Pixel warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu di wilayah Kota Malang. Saat ini tersangka sedang kami dalami terkait jaringan yang lebih besar,” jelas Daky.
Atas perbuatannya, BDK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)







